Resume Webinar Nasional HIMPASy 2020
New Normal, New Economic Policy, New Future
1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu)
Sub Tema : “Kebijakan Ekonomi Pemerintah Dalam Penanggulangan Pandemik Covid-19”
Ekonomi adalah ilmu sosial yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa. Ini mempelajari bagaimana individu, bisnis, pemerintah, dan Negara membuat pilihan tentang bagaimana mengalokasikan sumber daya. Saat ini perekonomian dunia dihadapakan oleh tekanan yang sangat besar yang disebabkan oleh pandemic Covid 19 yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial dan sektor keuangan. Selain itu pandemic Covid 19 berdampak juga pada ketidakpastian arah ekonomi global.
Dilihat berdasarkan kurva kasus Covid 19, bahwa total kasus dan kematian kumulatif yang disebabkan oleh Covid 19 terus meningkat sekitar 4000 kasus dalam satu hari. Hal tersebuat salah satunya disebabkan belum optimalnya penerapan penanggulangan dari covid 19 seperti 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak) dan pendistribusian vaksin yang belum maksimal.
Pandemic Covid 19 memberikan efek domino pada beberapa aspek yaitu :
1. Kesehatan : Penyebaran COVID-19 yang mudah, cepat, dan luas menciptakan krisis kesehatan dengan belum ditemukannya vaksin, obat, serta keterbatasan alat dan tenaga medis.
2. Sosial : Langkah untuk flattening the curve memiliki konsekuensi pada: berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, tak terkecuali sektor-sektor informal.
3. Ekonomi : Kinerja ekonomi menurun tajam: konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor-impor terkontraksi. Pertumbuhan ekonomi melambat/menurun tajam.
4. Keuangan : Volatilitas sektor keuangan muncul seiring turunnya investor confidence dan terjadinya flight to quality. Sektor keuangan juga terdampak karena penurunan kinerja sektor riil; NPL, profitabilitas dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan.
Langkah pemerintah dalam menaggulangi Covid-19 berdasarkan kebijakan keuangan Negara yaitu diantaranya:
1. Penyesuaian batasan defisit APBN
2. Penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran
3. Penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah
4. Program penerbitan SBN dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit
5. Insentif dan fasilitas perpajakan
6. Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.
Langkah pemerintah dalam menaggulangi Covid-19 berdasarkan kebijakan sektor keuangan yaitu diantaranya:
1. Perluasan kewenangan KSSK dan ruang lingkup rapat KSSK
2. Penguatan kewenangan BI, termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana
3. Penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan
4. Penguatan kewenangan Pemerintah untuk memberikan pinjaman kepada LPS dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Fokus langkah penanganan Covid-19 di Indonesia yaitu:
1. Mendukung ekspor-impor
2. Menjaga aktivitas produksi
3. Menjaga produksi
Pokok-pokok kebijakan fiscal RAPBN Tahun 2021 yaitu diantaranya:
1. Melanjutkan dan mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional
2. Penguatan Reformasi Struktural
3. Reformasi APBN
4. Prioritas Pembangunan Nasional
Kebijakan strategis APBN 2021 yaitu diantaranya:
1. Pendidikan (Rp 550,5T)
Penguatan kualitas pendidikan melalui peningkatan skor PISA dan penguatan penyelenggaraan PAUD serta peningkatan kompetensi guru.
2. Kesehatan (Rp 169,7T)
Akselerasi pemulihan kesehatan akibat Covid-19, melaksanakan reformasi JKN dan mempersiapkan Health Security Preparedness.
3. perlindungan sosial (Rp 421,7T)
Mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap, yaitu perlinsos komprehensif berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population.
4. Infrastruktur (Rp 413,8T)
Penyediaan infrastruktur untuk layanan dasar, peningkatan konektivitas, dan dukungan pemulihan ekonomi serta melanjutkan program prioritas yang tertunda.
5. Ketahanan pangan (Rp 104,2T)
Meningkatkan produksi pangan dan dukungan pemulihan ekonomi melalui revitalisasi sistem pangan nasional dan pengembangan Food Estate.
6. Pariwisata (Rp 15,7T)
Mendorong pemulihan sektor pariwisata dengan fokus 5 kawasan dan pengembangan skema KPBU.
7. Bidang ICT (Rp 29,6T)
Optimalisasi memanfaatkan ICT untuk mendukung dan meningkatkan kualitas layanan publik (efisiensi, kemudahan dan percepatan).
2. Bank Mandiri Syariah Cirebon
Sub Tema : “Kebijakan Bank Syariah Dalam Menangani Ekonomi di Masa Pandemi”
BSM mendapat dana 2 triliun untuk UMKM, BSM mempunyai peran untuk membina UMKM agar bangkit seperti dulu saat belum ada pandemi dan ini akan bertahan sampai tahun 2021. Di Cirebon mendapat amanat, yaitu sektor kecil menengah dan mikro. UMKM di 2020 sangat besar, dari 123 BSM mendapatkan kurang dari 2 triliun. Pada bulan juli mengalami penurunan karena pihak bank sangat selektif terdhp semua sektor. Bank tidak memberikan bunga terhadap para debitur dan ini diatur oleh pemerintah. Pertumbuhan ini sngat stagnan. Tetapi disatu sisi akibat Covid ini ada yang bisa di raih, dengan adanya ini para Banker melakukan Inovasi yang sifatnya di perbaharui dan masuk ke stadium yang lebih baru menghunakan digital, cukup melalui Hp/Laptop. Sejarahnya bank syariah pada 1992, pada waktu itu muncul Bank Muamalat Indonesia, terus muncul Bank Syariah Mandiri (BSM).
Permodalan dan likuiditas masih relative terjaga ditengah tingkat profil risiko yang meningkat. Namun perlu dicermati dampak kedepan dari pandemic covid 19 terhadap penurunan fungsi intermediasi peningkatan resiko kredit.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross pada Juli 2020 naik menjadi 3,22 persen dari posisi 3,11 persen pada Juni 2020. Meskipun demikian, NPL nett tercatat mengalami penurunan dari posisi 1,13 persen pada Juni 2020 menjadi 1,12 persen pada Juli 2020.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan pihaknya masih mencermati risiko kredit dan fungsi intermediasi perbankan. Rasio NPL nett dinilai masih memadai jauh di bawah NPL gross. Namun, bank tetap harus membentuk pencadangan sebagai bentuk antisipasi ke depan.
Selain itu, permodalan dan likuiditas dinilai masih relatif terjaga di tengah profil risiko yang meningkat. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan pada Juli 2020 meningkat menjadi 23,1 persen dari posisi 22,59 persen pada Juni 2020.
Rasio Alat Likuid (AL) terhadap non-core deposit (NCD) (AL/NCD) per 12 Agustus 2020 adalah sebesar 135,89 persen dan rasio alat likuid (AL) terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 28,86 persen per 12 Agustus 2020. Posisi likuditas tersebut memang masih jauh di bawah tresshold.
Kondisi likuditas yang ample seiring dengan rasio LDR yang terus menurun. Pada Maret 2020, LDR perbankan adalah sebesar 91,92 persen, kemudian turun menjadi 88,63 persen pada posisi Juni 2020. Rasio LDR semakin menurun hingga Juli 2020 yang sebesar 87,76 persen.
Penyaluran kredit pada Juli 2020 mulai menunjukkan perbaikan yakni menjadi 1,53 persen dari posisi 1,49 persen pada Juni 2020. Hanya saja, dari sisi nilai, penyaluran kredit pada Juli 2020 hanya senilai Rp5.536,17 triliun atau lebih rendah dari posisi Juni 2020 yang senilai Rp5.549,24 triliun.
Dari Changing New Customer Behavior ke Leony craft (mantan Eauator Principles Chair Woman) perubahan Screening Mechanism sehubungan meningkatnya kesadaran tentang Sustainable Finance (SF) :
Masa lalu dan kini :
1. Bank yang melakukan screening maka mekanisme untuk memilih customer terbaik untuk dapat pembiayaan atau kredit.
2. Menggunakan berbagai cara seperti penggunaan scoring
3. Nasabah yang baik jadi rebutan bank
Masa depan :
1. Customer yang akan melakukan screening mekanis dalam memilih
2. Bila bank belum menerapkan SF, maka castomer tidak akan bersedia sebagai , nasabah bank tersebut.
3. Bank yang menerapkan SF yang di pilih.
3. Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Sub Tema : “Analisa Regulasi Pemulihan Ekonomi Nasional Menurut Perspektif Akademisi”
Pandemi covid 19 menyebabkan penyusutan ekonomi global kemudian pemerintah memberlakukan kegiatan PBB sehingga menyebabkan melemahnya aktivitas usaha, contohnya banyak karyawan yang di PHK dari pekerjaannya.
Sesuai dengan UU No.2/2020 penetapan perppu No.1/2020 yang berbunyi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid 19 dan / atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan / atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU.
Beberapa ketentuan di PP 43 tahun 2020
1. Penempatan dana
2. Lembaga penjamin simpanan
3. Kewenangan OJK
4. Tatacara penempatan dana kepada bank umum mitra
5. Investasi pemerintah
6. Penjaminan langsung oleh pemerintah
Poin penting pada pasal 10 di PP 43 tahun 2020 yaitu mengadakan pelaksanaan program PEN dimana penempatan dana kepada bank umum mitra dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Kriteria: memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum, memiliki kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham adalah negara, pemerintah daerah badan hukum dan warga Indonesia. Selain itu, bank umum mitra harus memiliki tingkat kesehatan minimal yang telah di verifikasi oleh OJK dan melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pandemi covid 19 telah berdampak signifikan pada kegiatan perekonomian secara nasional. namun pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendirian untuk dapat melakukan pemulihan ekonomi. Saat ini, dibutuhkan pula peran pemerintah daerah agar proses pemulihan dengan cepat terlaksana. Sebelumnya di PP No. 23 2020,penempatan dana dilakukan kepada bank peserta yang merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di Indonesia, dan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Indonesia. PP terbaru pemerintah menetapkan investasi pemerintah berupa pinjaman PEN daerah. Pinjaman dalam rangka PEN untuk daerah yang selanjutnya disebut pinjaman PEN daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari program PEN.
Pinjaman PEN daerah menjadi sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah, khususnya bagi daerah yang memiliki kelayakan dan mengalami dampak covid 19 yang relatif parah agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah. Pemberian pinjaman PEN daerah oleh pemerintah pusat tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pembiayaan dalam APBN yakni adanya pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif untuk mendukung counter cylical dan stabilisasi nasional, dengan tetap memperhatikan skema pendanaan dan pembiayaan eksiting di daerah.
Relaksasi Kebijakan Pinjaman Pemda yaitu Bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau peraturan kepala daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului perubahan APBD. Adapun pada pelaksanaannya, pinjaman PEN daerah dikelola oleh direktorat jendral perimbangan keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai special mission vehicle (SMV) dibawah kementrian keuangan.
Pinjaman PEN daerah dan penempatan dana diharapkan dapat mendukung perbaikannya ekonomi daerah dari sisi supply side, dimana pengusaha daerah mendapatkan pinjaman murah dari BPD, dan Demand side dimana pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih untuk membeli produk lokal daerah. Dengan hal ini diharapkan seluruh APBN akan dapat bekerja penuh dan bekerjasama bersama dengan kementrian lembaga, pemerintah daerah, BPD, bank BUMN untuk bisa mendorong dan mengembalikan confidence untuk pemulihan ekonomi.
Komentar
Posting Komentar